Hari Ini KPK Panggil Eks Sekda Kabupaten Cirebon Terkait Dugaan Korupsi Izin PLTU, Apa yang Dicari?
JavaBaru.com – Meski sudah banyak pihak yang diperiksa, namun penyidikan dugaan korupsi izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon belum selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra itu.
Hari ini, Rabu 11 Juni KPK memanggil mantan orang nomor satu di jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, siang tadi.
Menurutnya, sosok yang diperiksa hari ini dugaan suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon berinisial YR.
Sosok yang dimaksud adalah Yayat Ruhyat yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Cirebon sekitar periode 2015-2018.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Izin PLTU 2 Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YR sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon yang menjabat periode tahun 2015-2018,” ungkap Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo enggan mengungkapkan detail pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan sekda tersebut.
Namun, sebagaimana diungkapkan sebelumnya, KPK tengah mendalami ada tidaknya unsur suap dan ke mana saja aliran dana mengalir.
Sehari sebelumnya, Selasa 10 Juni 2025, KPK kembali memanggil salshastu PNS yang berstatus saksi kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon.
“Memeriksa ASN atas nama SD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Usut punya usut SD diduga kuat adalah Samsidar yang saat proses perizinan PLTU menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan Kerusakan Ekosistem Pesisir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang dilakukan KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2019.
Penjelasan KPK, tersangka Herry Jung diduga telah memberi suap Rp6,04 miliar kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya untuk mempermudah proses perizinan PT CEPR yang membangun PLTU 2 Cirebon dari nilai Rp10 miliar yang dijanjikan. Tersangka Sutikno juga diduga telah memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. ***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.